
Pada Rabu, 13 November 2024 bertempat di Aula Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau melaksanakan Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum. Pada kesempatan ini, Kasubsi Penindakan pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Agam Satya Marta Ruhiyat S.H, M.H. bertindak sebagai pemateri pada kegiatan kali ini. Staf Intel pada Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau juga turut serta pada kegiatan tersebut. Hal ini dilaksanakan karena Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau memiliki tugas dan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum yang sejalan dengan tema kegiatan ini yaitu “Mewujudkan Nagari yang bebas dari Korupsi dan Gratifikasi”. Kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum oleh Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau dilaksanakan agar dapat memberikan pengetahuan kepada pihak terkait sehingga tindakan korupsi dan gratifikasi dapat dicegah dan dihindari.
